Yayasan Burangir Sesalkan Korban dan Tersangka Cabul Hanya Berdamai

Padangsidimpuan – Mendengar ada perdamaian atas kasus penyekapan dan pencabulan antara pihak keluarga tersangka JH (35) dan pihak keluarga korban, Yayasan Burangir yang mendampingi korban dalam membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan atas kasus tersebut sangat menyesalkan.

Hal ini disampaikan oleh Pendiri Yayasan Burangir, Timbul P Simanungkalit, kepada wartawan, Jumat (9/8). Timbul juga sangat menyesalkan atas sikap Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang ikut serta menyetujui dalam perdamaian itu.

Menurut Timbul, kasus tersebut adalah kasus delik biasa, bukan pengaduan. Walaupun adanya perdamaian di antara korban (keluarga) dengan pelaku (keluarga) yang disaksikan oleh Kades, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat. Kasus tersebut tidak akan berhenti. Apalagi saat ini dikatakan Timbul, kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kejahatan seksual mendapat perhatian serius pemerintah.

“Keluarga tersangka bersama Kades dan para hatobangan huta (Tokoh masyarakat) menjumpai keluarga korban, untuk membuat perdamaian dengan tujuan supaya korban dan keluarganya tidak lagi menuntut pelaku, padahal kasus tersebut sedang dalam proses hukum hingga saat ini, di Polres Padangsidimpuan. Untuk itu, Yayasan Burangir menyesalkan perdamain tersebut,” ucap Timbul.

Ditambahkan Timbul, apalagi sikap oknum Kades dan para tokoh masyarakat yang turut menyetujui adanya perdamaian tersebut. Timbul juga menyesalkan isi dari perdamaian tersebut. Dimana dalam salah satu point dibeberkan Timbul, tidak ada saling menuntut antara pihak korban maupun pihak pelaku.

“Ini sangat merugikan keluarga korban dan mencoreng hukum,” sesal Timbul.

Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Padangsidimpuan berhasil menangkap pelaku penyekapan anak di bawah umur, JH (35). Korban disekap selama 3 hari, di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman tersangka. Dari informasi, selama 3 hari JH melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang diketahui masih berumur belasan tahun.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan orang tua korban didampingi Yayasan Burangir. Korban disekap oleh pelaku selama tiga hari.

Kasus ini terjadi, berawal saat korban sedang ke sungai yang kebetulan dekat rumah pelaku. Saat korban selesai, pelaku mendatangi korban dan menarik korban ke dalam sebuah rumah kosong yang kebetulan rumah itu milik keluarga pelaku.

Atas perbuatan tersangka itu, diungkapkan Abdullah, tersangka terancam dikenakan, Pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Undang-Undang yang serupa tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Idham Siregar).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.