Soal Penolakan Pokir, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Blitar

Blitar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Suwito angkat bicara soal penolakan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD oleh Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar.

Menurutnya, Pokir sebagai masukan atau usulan masyarakat yang harus diberikan kepada dewan yang nantinya masuk ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

“Pokok-pokok pikiran itu bagian dari salah satu sumber dari sekian banyak sumber rencana pembangunan,” kata Suwito kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (14/10/2021).

Lebih lanjut dikatakannya, sumber itu salah satunya dari Musrenbang, teknokrat, visi misi yang masuk dalam RPJMD, sehingga Pokir itu harus disampaikan, karena hal itu merupakan bahan baku yang harus dimasukkan di dalam rencana pembangunan.

“Soal kenaikan 2% untuk ADD itu nanti akan dibahas di APBD, dan APBD itu kan produk bersama, sehingga tidak bisa dikatakan kenaikan itu dari legislatif atau dari eksekutif,” jelasnya.

Sambungnya, kenaikan untuk ADD yang bersumber dari APBD saat ini masih pembahasan KUA PPAS nya yang nantinya akan berproses di APBD yang diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif. Jadi, tidak ada juga prosentase terhadap pokir, karena pokir itu merupakan bahan baku yang sifatnya usulan supaya dimasukan ke RKPD.

“Pokir itu gimana nolaknya, kan sudah menjadi rencana kerja pemerintah daerah. Disamping itu, Pokir sendiri usulan dari warga masyarakatnya. DPRD juga disumpah untuk memperjuangkan aspirasi daerah pemilihannya,” pungkasnya. (rid)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page