Inspektorat Kabupaten Blitar Gelar Bimtek Identifikasi /Mitigasi Resiko Gratifikasi Bagi ASN

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Inspektorat Kabupaten Blitar melalui Tim /Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Identifikasi/Mitigasi Resiko Gratifikasi, bertempat di Aula Perdana Pemkab Blitar, Senin (10/07/2023).

Acara itu diikuti peserta ASN yang berasal dari utusan OPD OPD Pemkab Blitar sebanyak lebih kurang 70 personil, khususnya personal yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat/public.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto, SH.MH didampingi  Narasumber yang berasal dari Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Jawa Timur Badrul.S. Sos. MM, didampingi Irbansus sekaligus Ketua Tim UPG Agung Wicaksono, SE.MM serta hadir pula Ketua dan anggota Tim Penyuluh Anti Korupsi (TPK) Kab Blitar.

Dalam sambutannya, Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto menyampaikan ucapan Selamat datang baik kepada Nara Sumber serta seluruh peserta bimtek, tak lupa ia juga menyampaikan terima kasihatas kesediaan Nara sumber hadir dan mengisi acara ini.

Inspektur juga menyampaikan bahwa sosialisasi tindak pidana korupsi berupa Gratifikasi merupakan amanat dari KPK RI dalam hal ini Direktorat Gratifikasi, dan pihaknya secara rutin melaksanakan sosialisasi melalui Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang berada di Inspektorat.

Lebih lanjut Bimtek Gratifikasi kali ini terasa istimewa karena hadir secara khusus Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur, Badrul.S.Sos. MM. Bliau ini telah memperoleh penghargaan langsung dari KPK Tahun 2021 sebagai salah satu dari personal penggiat Anti Korupsi terbaik Jawa Timur.

Sudah barang tentu sangat faham mengenai gratifikasi, oleh karena itu menurut Inspektur kunjungan ini merupakan penghargaan bagi Tim UPG Kab Blitar dan juga dari peserta bintek.

Inspektur menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dan menyamakan pemahaman bagi peserta akan gratifikasi, setelah memahami diharapkan kepada peserta untuk bertekad menghindari, pemahaman tentang gratifikasi itu sangat penting karena peserta Bintek ini bertugas di unit pelayanan yang nota bene langsung berhubungan dengan masyarakat.

Lebih lanjut Inspektur menyatakan dari perspektif pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, cakupan korupsi sangat luas, dan diatur dalam 13 Pasal, dan jika dijabarkan meliputi 30 jenis Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 rumpun/Kelompok tindak Pidana Korupsi yaitu : Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan curang, benturan kepentingan, dan Gratifikasi.

Sementara Narasumber Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Jawa Timur Sdr Badrul.S.Sos. MM. dalam pengantarnya sebagaimana Inspektur juga menyatakan bahwa Gratifikasi merupakan jenis tindak pidana baru sehingga masih banyak kalangan ASN yang belum mengetahuinya, padahal fenomena gratifikasi sangat dekat dengan keseharian kita sebagai ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan public, dan berbeda dengan tindak pidana lain khusus gratifikasi titik beratnya adalah kesadaran bagi si penerima untuk melaporkannya dalam waktu 30 hari sejak menerima.

Selama Bimtek peserta nampak antusias mengikuti dan aktif berdialog. Kepada peserta Inspektur menyatakan harapannya meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan tekun.

“Ikuti acara ini dengan baik karena akan sangat berguna bagi kita semua dikemudian hari, gunakan waktu untuk menambah pengetahuan terkait perbuatan anti korupsi khususnya gratifikasi, mumpung yang hadir ini benar benar nara sumber yang sangat memahami tentang gratifikasi,” pungkasnya. (Rid/Kmf/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page