DPRD Tulungagung Setujui Penetapan Ranperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023

Nusantaraterkini.com||Tulungagung – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung pada jumat (26/4/2024), DPRD Tulungagung kembali menggelar dengan agenda Penetapan Ranperda Kabupaten Tulungagung dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Tulungagung terhadap LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dengan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr Ir Heru Suseno MT. Selain juga di antaranya para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung dan Sekda Tulungagung, Drs Tri Hariadi MSi serta Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Dalam sidang tersebut, Semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui keduanya untuk ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda yang disetujui penetapannya menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Serta disetujui pula rekomendasi LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023.

Meskipun menyetujui penetapan Ranperda tersebut, DPRD Tulungagung juga memberi catatan, imbauan dan masukan.

Juru bicara ,Fraksi Golkar DPRD Tulungagung yang mewakili semua fraksi dalam pandangan akhirnya yang dibacakan juru bicaranya, Asrori SH, memberi catatan di antaranya terkait Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.

“Pemerintah tidak peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung. Dan di Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan reses DPRD Tulungagung oleh H Khamim SE. Selain juga dibacakan laporan Pansus III DPRD Tulungagung oleh Yuli Nadhifah Triswati ST dan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung oleh Andri Santoso AMd Kep.

Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno, dalam sambutannya menyatakan terimakasihnya pada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda. Bahkan ia menyatakan kembali rasa syukurnya itu usai rapat paripurna.

“Kemudian terkait beberapa catatan akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Cukup lumayan PR-nya.Nanti dibahas dengan OPD yang menjadi tupoksi mereka,” paparnya.(red/adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.