Bupati Rini Syarifah Hadiri Rakor Evaluasi Pelaksanaan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Blitar

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Puskesmas di Kabupaten Blitar, bertempat di salah satu hotel di Malang, Kamis, 25 April 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menjelaskan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

“Dengan adanya pola pengelolaan keuangan BLUD ini maka akan menjadi langkah strategis untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kabupaten Blitar.” Jelasnya.

Menurutnya, dengan menjadi BLUD, Puskesmas memperoleh keleluasaan dalam mengelola keuangan untuk optimalisasi pelayanan, nilai tambah atas status Puskesmas yang menjadi Puskesmas BLUD.

Ini artinya ada fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dimana Puskesmas dapat mengelola langsung pendapatan untuk membiayai kegiatan operasional dan memangkas birokrasi yang terlalu panjang untuk jalannya operasional Puskesmas.

Selain itu, sambungnya, dengan menjadi Puskesmas BLUD, maka akan terjadi perubahan mindset yang proaktif sehingga akan meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mengingat dalam memberikan pelayanan, Puskesmas selalu dituntut agar selalu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, bermutu dan terjangkau kepada masyarakat.

Sehingga dengan Pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas maka memberikan keleluasaan bagi Puskesmas untuk menerapkan praktek bisnis sehat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, di Kabupaten Blitar telah ada 24 Puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak tahun 2019. Dengan pola keuangan tersebut, telah banyak berdampak positif terhadap pelayanan yang ada di Puskesmas baik dari segi sarana, parasana ataupun sumber daya.

Keleluasan penggunaan anggaran BLUD tentunya harus diimbangi dengan ketaatan terhadap peraturan, karena dengan BLUD tidak berarti Puskesmas bisa sesuka hati menggunakan anggaran yang ada, tetapi harus tetap mengikuti peraturan dan regulasi yang telah dibuat.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga berpesan, khususnya kepada Kepala Puskesmas agar senantiasa memahami regulasi dalam pengelolaan BLUD di Puskesmas masing-masing dan tentunya menjalankan pengawasan serta pengendalian internal terhadap kinerja pelaksanaan BLUD dalam rangka menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat.

“Kepada para petugas Puskesmas, baik dokter, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya, agar terus bersemangat dengan penuh keikhlasan dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selalu bersikap ramah, tulus dan ikhlas untuk seluruh masyarakat Kabupaten Blitar.” Pungkasnya. (Rd/Kmf/Adv)

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.