Lepas Petugas Pemantau Keswan dan Pemotongan Hewan Kurban, Ini Pesan Bupati Blitar

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Bupati Blitar Rini Syarifah melepas petugas pemantau kesehatan hewan (Keswan) dan pemotongan hewan kurban, Senin (26/06/2023). Prosesi pelepasan dan pemantapan materi itu digelar di Ruang Candi Penataran Kantor Bupati Blitar.

Acara pelepasan dan pemantapan materi itu dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Ketua MUI Kabupaten Blitar, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jatim 8, Ketua Perhimpunan Paramedik Veteriner Indonesia Cabang Blitar dan puluhan petugas pemantau kesehatan hewan dan pemotongan hewan kurban.

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menyampaikan, hari raya kurban tahun ini di tengah wabah PMK dan maraknya Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD).

Untuk memitigasi resiko penyebaran Penyakit LSD di tempat pemotongan hewan kurban khususnya di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) tentunya diperlukan pengawasan dan pemantauan kesehatan hewan serta proses pemotongan hewan kurban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pada masa wabah PMK dan penyakit LSD.

Menurutnya, digelar kegiatan ini menjadi bagian dari kepedulian dan kesiapan Kabupaten Blitar dalam menyelenggarakan perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 H yang aman, kondusif, sehat, dan membawa kebahagiaan bagi masyarakat.

“Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha tentu tidak hanya mengantisipasi resiko penyebaran PMK maupun penyakit LSD, namun juga harus menjamin agar daging – daging yang dihasilkan dengan pemotongan tersebut adalah ASUH yakni Aman Sehat Utuh dan Halal. Aman untuk dikonsumsi juga memberikan nilai gizi yang baik bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengingatkan kepada petugas pemantau kesehatan hewan dan pemotongan hewan kurban agar memastikan hewan kurban sehat dan syar’i secara Islam dan Petugas harus menjamin semua proses dilaksanakan sesuai dengan SOP pemotongan hewan kurban di masa wabah PMK dan LSD, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam pencegahan penyebaran penyakit kulit berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD).

“Saya berharap, fungsi pengawasan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh petugas pemantau hewan kurban, di lapangan nantinya pasti akan banyak dinamika yang berkembang. Saya minta berbagai kendala yang muncul agar diselesaikan dengan cara- cara yang efektif, tepat, terukur, dan proporsional dengan pendekatan humanis.” Imbuhnya. (Rid/Adv/Kmf)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page