Buka Sosialisasi Cukai, Kadisperindag Kab Blitar Ajak Pedagang Berantas Rokok Ilegal

Blitar – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Blitar, Selasa (23/11/2021).

Kegiatan yang bersumber dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 tersebut diikuti 400 peserta dari kalangan pedagang sektor informal dan dibagi menjadi 5 angkatan, dimana setiap angkatannya berisikan 80 peserta

Sosialisasi yang dibuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Blitar Tavip Wiyono menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Blitar. Turut hadir, Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar, H. Zaenal Arifin.

Dalam sambutannya, Kadisperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono berharap kepada speserta sosialisasi untuk mengikuti dengan baik materi yang disampaikan narasumber, mengingat kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar para peserta bisa memahami pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dan mampu bersinergi bersama-sama memberantas rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

“Masyarakat perlu memahami peraturan perundang-undangan yang ada dalam rangka menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilengkapi pita cukai palsu, pita cukai bukan keperuntukannya, serta rokok elektronik tanpa pita cukai,” jelasnya.

Sambungnya, Kabupaten Blitar tetap mendapatkan alokasi DBHCHT yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan. DBHCHT juga merupakan salah satu pemasukan negara yang sebagian dananya dikembalikan ke masyarakat.

“Dengan kita melaksanakan aturan cukai berarti telah turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat,” imbuhnya. (Rid/Kmf/Adv)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page