APD Kabupaten Blitar Sepakat Tolak Pokir Dewan, Ini Alasannya

Blitar – Kepala desa se-Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar sepakat menolak dana pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar.

Hal itu disampaikan Humas Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Dili Prasetyono didampingi Kepala Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon Mashuriono saat press conference di salah satu rumah makan di Kabupaten Blitar, Rabu (13/10/2021) sore.

Tugas Nanggolo Dili Prasetyono mengungkapkan, penolakan Pokir itu sebagai reaksi atas gagalnya permintaan kenaikan Anggaran Dana Desa (ADD) oleh APD Kabupaten Blitar yang semula meminta kenaikan dari 10% menjadi 15% dari APBD Kabupaten Blitar mulai tahun 2022.

Menurutnya, terdapat lima (5) rumah program kerja untuk penyerapan APBD, salah satunya teknokrat, visi misi bupati, belanja daerah, pokok-pokok pikiran DPRD dan musrenbang.

“Dari kelima rumah itu, sudah dikupas tuntas pada saat hearing yang digelar APD tentang permintaan kenaikan ADD pada Jumat (08/10) lalu, akan tetapi pihak dewan tidak mau,” ungkapnya.

Sambungnya, pihaknya mencoba mencari informasi meskipun belum ada alat bukti, tapi yang jelas anggaran yang dikelola untuk Pokir  berkisar 100 milliar lebih, “Kalau kita minta 1% saja untuk ADD, masak segitu saja tidak boleh,” ujarnya.

“Malah setelah hearing, dewan lepas dan mengembalikan ke eksekutif, lalu pihak eksekutif hanya mampu memberi tambahan 2% untuk ADD, ya sudah berarti ada sesuatu yang disembunyikan oleh DPRD,” katanya.

Senada, Kades Mashuriono mengapresiasi apa yang diinisiasi oleh Wabup Blitar dalam menganggarkan 2% terhadap tuntutan APD Kabupaten Blitar untuk kenaikan ADD.

Terkait penolakan Pokir dewan, sambungnya, karena pada saat hearing kemarin kami mengajak buka-bukaan anggaran di dewan tidak mau, sehingga APD menolak adanya Pokir yang masuk di desa-desa,” ungkapnya.

“Penolakan pokir itu, juga berpedoman pada undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa salah satunya mengatur desentralisasi desa dan itu wajib serta diperlukan. Karena kalau tidak melaksanakan desentralisasi desa,” maka sudah menyalahi undang-undang itu,” pungkasnya. (rid)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page