Berkas Perkara Lengkap, Wendi Diserahkan ke Kejari Seluma

SELUMA – Berkas perkara dugaan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak sah, atas tersangka Wendi Andika (24) seorang petani di Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur, Seluma sudah dinyatakan lengkap (P21). Polres Seluma melalui Polsek Seluma menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

“Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Wendi Andika beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Seluma,” ucap Kanit Reskrim Polsek Seluma IPDA Frengki Sirait, SH. Selasa (25/06/19).

Menurut Frengki, Wendi Andika Terkait dugaan tindak pidana Memanen dan atau memungut hasil perkebunan secara tidak syah. Terjadi Pada Bulan lalu (16/05/19). Sekira Pukul 15.00 WIB di Perkebunan PT. AA.

Ancaman hukumannya, Pasal 107 D Jo Pasal 111 UU RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.