DATANGI GUBERNUR BENGKULU,BARA JP SELUMA PERJUANGKAN TUNTUTAN WARGA

Seluma, Nusantaraterkini.com – Barisan Relawan Jalan Perubahan atau Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu kembali melakukan audensi dengan Gubernur Bengkulu, Jumat (19/11/2021).

Ketua Bara JP Kabupaten Seluma, Endang Subandi mengatakan, audiensi guna menindaklanjuti tuntutan warga di tiga desa yang telah disampaikan melalui audensi terdahulu.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma telah membentuk tim terpadu dan melaksanakan cek lokasi terhadap kegiatan tambang galian C milik CV. RCA Berkah Mandiri di Desa Talang Giring. Dan temuan dari tim terpadu sudah dibahas di kantor perizinan Kabupaten Seluma,” jelas Endang dalam siaran tertulisnya.

Ketua Bara JP Kabupaten Seluma, Endang Subandi

Hal itu, kata dia, juga sudah ditindaklanjuti Bupati Semula dengan mengeluarkan Surat Nomor 180/322/B.2/2021 tanggal 08 November 2021. Isi dari surat tersebut di antaranya: Pertama, terdapat pemindahan alur sungai di sekitar lokasi Pemakaman dan dijadikan jalan menuju lokasi penambangan.

Kedua, terjadi pemindahan kepemilikan izin uhaha IUP kepada pihak lain. Ketiga, telah melakukan penambangan batu koral di luar IUP.

“Adapun kesimpulan dari audensi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima keluhan masyarakat. Gubernur akan berkirim surat kepada Bupati Seluma untuk menutup sementara waktu kegiatan pertambangan CV. RCA Berkah Mandiri dan meminta Kementerian ESDM RI mencabut izin IUP OP CV. RCA Berkah Mandiri,” ungkap Endang.

Lebih jauh dia menjelaskan, sebagai dasar penutupan tersebut, diantaranya sudah ditetapkan Dirut CV RCA Berkah Mandiri sebagai terdakwa di Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan Keputusan No. 230/pid.sus/2021/PN. Bengkulu dengan keputusan menguatkan keputusan bahwa Dirut CV. RCA Lolik Efriadi, SH dijatuhi vonis 1 tahun kurungan, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Adapun yang menjadi alat bukti, 1 unit exsapator Komatsu PC.200, warna kuning milik PT. SS 234,” sebutnya.

Kemudian, tutur Endang, temuan tim terpadu Kabupaten Seluma soal cek lokasi tanggal 7 Oktober 2021 dan telah dibahas tanggl 11 Oktober 2021 di ruang DPMPPTSP Kabupaten Seluma, membuahkan hasil dengan dikeluarkan berita acara nomor 719/BA/DPMPPTSP/SELUMA/2021 yang ditanda tangani 14 perwakilan dinas/OPD teknis.

“Hasil tim tersebut merekomendasikan kepada Bupati Seluma untuk; 1. menghentikan sementara segala aktivitas kegiatan  penambang CV RCA Berkah Mandiri di Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma. 2. Diusulkan kepada gubernur untuk mencabut IUP OP pada CV. RCA Berkah Mandiri. Tentunya kepada kementrian ESDM RI, karena kewenangan pencabutan ada di kementerian,” jelasnya.

Ia menyebutkan, renca demonstrasi oleh masyarakat dari tiga desa sementara waktu diurungkan dan menunggu keseriusan pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan  yangsudah memakan waktu lebih kurang dua tahun ini.

“Masyarakat merasa sudah mulai jenuh. Apabila dalam 14 hari tidak ada titik terang, kemungkinan permasalahan ini akan disampaikan langsung kepada mentri dan bahkan sampai ke Presiden RI melalui Bara JP yang dipercaya oleh masyarakat untuk mendampingi,” jelasnya.

Turut menyaksikan dalam audensi ini Kades Talang Giring, Kades Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi dan perwakilan masyarakat Sukamaju, Kecamatan Air Periukan. Perwakilan LSM Serawai dan ormas GBNN serta beberapa tokoh masyarakat seperti ketua BPD, ketua adat, dan tokoh agama. Audensi dimulai pukul 10 WIB di ruang Gedung Daerah Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page