Dukung Rekam KTP EL dan Urus Pindah Memilih Pemilihan Serentak 2020

Bengkulu,Nusantaraterkini.com – Dukung Gerakan Nasional Rekam KTP-Elektronik untuk Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan Urus Pindah Memilih Paling Lambat 6 Desember 2020 berdasarkan PKPU 2 Tahun 2017 karena keadaan tertentu meliputi :
a. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan;
b. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi;
d. Menjalani rehabilitasi narkoba;
e. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
f. Tugas belajar;
g. Pindah domisili;
h. Tertimpa bencana alam

 

 

Banner

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page