Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Resmi Ditutup, Ini Harapan Disnaker Blitar

Blitar – Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan mulai tanggal 4 hingga 9 Oktober 2021di salah satu hotel di Kabupaten Blitar oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi ditutup Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto pada Sabtu (09/10/2021) siang.

Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 itu menyasar peserta dari calon dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabupaten Blitar. Selain sosialisasi juga diisi dengan kegiatan pelatihan pembuatan aneka olahan makanan dan minuman.

“Hari ini yakni penutupan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang yang dibiayai DBHCHT tahun 2021 yang diikuti peserta dari calon dan mantan PMI yang ada di kabupaten Blitar,” kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar, Nanang Adi Putranto kepada awak media disela-sela kegiatannya.

Lebih lanjut diungkapkannya, mengingat saat ini masih pandemi dan menerapkan protokol kesehatan kegiatan yang diikuti 100 orang dibagi menjadi 5 paket, setiap paket diisi 20 orang. Dari 5 paket itu kegiatannya bervariasi, seperti, pelatuhan tata boga, makanan fresh, frozen, kue dan sebagainya.

“Intinya kegiatan itu, untuk menumbuhkan kapasitas dari kewirausahaan kepada calon dan mantan PMI kabupaten Blitar,” ungkapnya.

Sesuai dengan sasaran RPJMD untuk Disnaker tahun 2021-2026, sambungnya, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesempatan kerja, terutama dalam sosialisasi ini dapat meningkatkan kompetensi yang mandiri.

“Mengingat masih pandemi, melalui kegiatan ini kita berikhtiar untuk memberikan wawasan kepada calon dan mantan PMI Kabupaten Blitar tentang kebeacukaian serta dibekali dengan pelatihan kewirausahaan, kompetansi dan motivasi ketika mereka mengembangkan usahanya nanti,” pungkasnya. (Rid/Kmf/Adv)

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page