Tertangkap Membawa Sabu, Dua Nelayan Diamankan Polres Benteng 

Bengkulu Tengah, Nusantaraterkini.com- Dua orang nelayan berinisial AES ( 28 ) warga Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, dan AS (27) warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu harus ditangkap Polres Bengkulu Tengah ( Benteng ) Polda Bengkulu karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu dari Kecamatan Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong ( RL).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Resnarkoba AKP Budimansyah,S.Sos., saat melakukan press conference kemarin ( Selasa, 30/03/21) di Aula Mapolres.

” keduanya kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/ A -29/III/2021, tanggal 30 Maret 2021.” Ungkap Wakapolres.

Dijelaskan oleh Wakapolres, penangkapan terhadap kedua tersangka yang dipimpin langsung oleh Wakapolres tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan akan ada dua orang yang akan membawa sabu dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten RL menuju ke Kota Bengkulu dengan menggunakan satu unit mobil jenis kijang Kapsul warna silver.

Mendapatkan informasi tersebut, Wakapolres langsung memimpin personilnya untuk melakukan pengintaian di jalan lintas yang akan dilintasi kedua tersangka.

” sekira pukul 05.00 wib mobil yang dicurigai akhirnya melintas, langsung kami hentikan dan kedua tersangka kami tangkap. ” Jelas Wakapolres.

Ditambahkan oleh Wakapolres, setelah kedua tersangka berhasil ditangkap, Personil Polres Benteng langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya dan didapati barang bukti berupa alat bukti berupa satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut plastik warna hitam seberat 6 (Enam) gram.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya

  1. Satu paket shabu yang
    dibungkus plastik bening dan
    dibalut plastik warna hitam
    seberat 6 gram.
  2. Satu Unit Mobil kijang kapsul
    warna silver BD 1392 LL.
  3. Satu Unit Handphone merk
    Oppo warna merah.
  4. Satu Unit Handphone merk
    MI warna Silver.
  5. Satu buah korek api warna hijau.
  6. Satu buah dompet warna hitam.

” kedua tersangka kami jerat dengan pasal Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara maksimal 12 Tahun penjara. ” Pungkas Wakapolres Benteng.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page