Terciduk Saat Mencuri Besi Milik PT, Pemuda Ini Dipolisikan

MUKOMUKO – Polsek Lubuk Pinang Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan inisial MY (25) warga Kabupaten Mukomuko yang diduga melakukan Tindak Pidana pencurian besi di PT Karya Sawitindo Mas (KSM) Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko pada hari Jumat (02/10) sekitar pukul 11.30 Wib kemarin.

Penangkapan pelaku pencurian ini berawal dari laporan E (49) yang berstatus sebagai Komandan Regu di PT KSM Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Ia menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat (02/10) sekitar pukul 11.00 Wib petugas PAM melakukan patroli di seputaran PT.KSM, kemudian pada saat melaksanakan patroli petugas menemukan seseorang yang dicurigai dan didapati mengambil satu buah radiator mesin genset bekas setelah itu petugas langsung memberitahukan kasus pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Pinang untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, kepada awak media menerangkan bahwa Tim Kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku pencurian. Atas kejadian tersebut PT. KSM mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

“saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda revo BD 3942 NO dan satu buah radiator genset bekas serta kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya,” pungkasnya mengakhiri.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page