Sosialisasi dan Edukasi Gencar Digelar Satpol PP Tulungagung Guna Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Nusantaraterkini.com|Tulungagung – Pemberantasan rokok ilegal masif dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung. Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan memasifkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara langsung.

Satpol PP Kabupaten Tulungagung terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Perang terhadap rokok tanpa pita cukai ini dilakukan di antaranya dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi.

Salah satunya kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 yang digelar Satpol-PP Tulungagung untuk mengedukasi masyarakat, dengan cara menggelar kesenian jaranan Turonggo Mitro Taruno yang digelar di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Minggu (11/06/2023).

Dengan sarana gelaran kesenian jaranan yang notabene banyak dibanjiri penonton dengan harapan tepat sasaran dalam mengedukasi masyarakat terkait gempur rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, mengungkapkan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi dalam memerangi rokok ilegal dilakukan secara kontinyu. “Kami dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dilakukan secara terus menerus. Dan yang terbaru dilaksanakan di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung,” ujarnya.

Menurut dia, dalam pelaksanaan sosialisasi dan edukasi di Kelurahan Kepatuhan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tulungagung juga menyelenggarakan pagelaran kesenian jaranan. “Ini merupakan salah satu cara bagaimana sosialisasi lebih mudah diterima masyarakat. Apalagi kesenian jaranan banyak penggemarnya,” sambungnya.
.
Sony selanjutnya membeberkan jika peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung ditengarai banyak beredar di daerah pegunungan. Karena itu, Satpol PP Kabupaten Tulungagung terus pula melakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok tanpa cukai itu. Utamanya, di daerah pegunungan.

“Keberadaan rokok ilegal itu sangat merugikan negara maupun masyarakat, terutama industri rokok. Bahkan bisa berdampak pada berkurangnya peluang kerja bagi pekerja di industri rokok,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menandaskan ciri-ciri rokok ilegal. Yakni rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan cukai bekas dan rokok polos tanpa pita cukai. “Karena itu, rokok yang seperti ini harus diperangi bersama sebab merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, untuk sanksi bagi pelanggar rokok ilegal, Sony mantan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung ini mengatakan bisa dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Yaitu, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red)

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.