Soal Keluhan Pelanggan PDAM Suruhwadang, Ini Kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR – Sejumlah pelanggan PDAM Suruhwadang Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar menyampaikan keluhannya terkait tarif progresif PDAM kepada Dewan Kabupaten Blitar.

Keluhan mereka ditampung dalam sebuah hearing yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Blitar di ruang rapat kerja DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (05/02/2021).

Hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi beserta jajarannya itu, disamping dihadiri sejumlah pelanggan juga dihadiri Direktur PDAM Kabupaten Blitar Yoyok Widoyoko dan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Heru Pujiono.

Perwakilan pelanggan PDAM Suruhwadang, Rofi Yasifun menyampaikan keluhannya setelah mendapatkan surat edaran kenaikan progresif, karena pihaknya merasa keberatan dengan kenaikan yang luar biasa.

“Kenaikannya gak masuk akal, karena kenaikannya diatas 100 persen,” katanya ditemui awak media usai hearing.

Terbukti, lanjutnya, saat dia mengecek tagihan pada awal bulan ini kenaikannya antara 90 sampai 104 persen.

Dengan kenaikan ini, menurutnya, roda perekenomian akan terganggu. Karena pelanggan PDAM di Suruhwadang mayoritas adalah pelanggan rumah tangga yang belakangnya ada kegiatan Peternakan yang berbasis UMKM.

“Dalam moment ini saya sampaikan terima kasih kepada Komisi II DPRD Kabupaten Blitar atas fasilitasnya untuk bisa berkomunikasi dengan Direktur PDAM, sehingga menjembatani keluhan kami,” imbuhnya.

Hearing yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Blitar

 

Direktur PDAM Kabupaten Blitar Yoyok Widoyoko mengatakan, di PDAM Suruhwadang sebenarnya turun tarif, dari 6000 flat kemudian ditarifkan progresif menjadi 4.880, dan untuk kegiatan sosial yakni 3200.

“Dari awal kita sepakat, bahwasanya tarif bisa turun tetapi dengan perimbangan subsidi silang yang mampu menanggung yang tidak mampu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi mengatakan, dalam hearing ini sudah ada kesepakatan antara warga dengan Direktur PDAM dan Bagian Perekonomian.

“Intinya, sepakat untuk meninjau kembali soal tarif dasar PDAM progresif,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Idris menambahkan, disamping itu juga diatur dalam Perbup juga ada kategori tarif kesepakatan.

Pihaknya dengan instansi terkait juga sepakat untuk berdiskusi kembali untuk menentukan kebijakan soal perubahan tarif progresif PDAM yang ada di Suruhwadang.

“Tadi, Bagian Perekonomian sepakat sebelum 15 Februari 2021 akan ada pertemuan semua pihak untuk menentukan celah-celah perubahan dan keberatannya,” imbuhnya. (Rid/ADV)

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page