Sidang Vonis Pembunuhan Yuyun

CURUP, NusantaraTerkini.com Sidang tuntutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilaksanakan pada Selasa (3/5/2016) terhadap para pelaku yang masih berstatus di bawah umur akan kembali dilanjutkan pada hari ini Selasa (10/5/2016). Dalam sidang lanjutan ini agendanya adalah pembacaan putusan majelis hakim yang akan dilaksanakan di pengadilan negeri kelas I B Curup.

Jimmy Maruli Humas Pengadilan Negeri Curup mengatakan, pihaknya bersama pihak kepolisian telah berkoordinasi, demi proses persidangan yang baik, aman dan lancar.

Diketahui majelis hakim yang bertugas memeriksa perkara kasus YY ini adalah Heny Farida SH MH, Hendri Sumardi SH MH dan Fakhruddin SH MH dengan panitera pengganti Roy Hendika SH.

“Ini masuk dalam perkara tertentu yang bisa kita sebut para pelaku adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH) jadi majelis hakim langsung di bentuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Curup. Dakwaan yang kita gunakan tetap pada dakwaan sebelumnya yaitu pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pihak kami meminta walaupun ini dibuka untuk umum. Kami minta kepada awak media yang mengambil gambar, agar wajah pelaku harus digelapkan karena ini merupakan perintah undang-undang,” tutupnya. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page