Seorang Pelajar Di Kaur Dicabuli Sebanyak 30 Kali

Kaur – Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu kembali tercoreng oleh kasus pencabulan diduga anak dibawah umur, korban yang baru berusia 17 tahun ini merupakan pelajar yang tinggal di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Informasi yang dihimpun oleh NusantaraTerkini.Com, korban sudah dicabuli sebanyak 30 kali, perbuatan berdosa itu dilakukan pelaku dengan tempat berbeda, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan Mei 2019, dan diduga korban dipaksa untuk melakukan perbuatan tercela ini.

Adapun nama pelaku berinisial AP (40) yang beralamatkan di Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

Baca Juga : Diduga Ada Oknum Pejabat Dibalik Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Saat dikonfirmasi perihal ini, Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, SIK, melalui Kasatreskrim, Iptu Welliwanto Malau, SH, MH, mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan, dan saat ini sedangkan dilakukan pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kaur, dan saat ini sedangkan dilakukan pemeriksaan intensif”. Kata Kasatreskrim Polres Kaur, Rabu (26/6/2019).(YND)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.