Satu Wanita dan Dua Pria Digerebek di Sebuah Ruko di Aeknabara Labuhanbatu

Rantauprapat – Satu wanita berinisial IM (38) Warga Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi dan dua teman laki lakinya  masing masing berinisial IF (29) dan RI (19) warga desa Bakaran Batu kecamatan Bilah Hulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di Resto STAR jalan Ampera Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Ketiganya diamankan Polisi Lantaran kedapatan memiliki Narkotika diduga Jenis Sabu.

“Ya benar ketiganya kita tangkap, Sabtu,(23/5/2020) sekira pukul 21.00 Wib lalu” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi. Sitepu, SH.MH kepada wartawan.

Dijelaskannya bahwa penangkapan ketiga terduga kasus narkoba itu berdasarkan Pengembangan Kasus Narkoba dari Polda Sumatera Utara.

“Pelaku berinisial IM ini adalah seorang DPO Kasus Narkoba di Poldasu, kita mendapat tugas untuk mencari keberadaan pelaku IM ini, Informasi yang didapat DPO IM ini berada di AekNabara kecamatan Bilah hulu” Paparnya.

Setelah melakukan Upaya Pencarian Informasi lanjut Kasat, akhirnya Tim Opsnal Satres Narkoba Mengetahui Keberadaan DPO IM ini sedang berada di Sebuah rumah ruko, Resto STAR di jalan Ampera,  Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Mengetahui Hal tersebut saya bersama personil Tim IDIK I langsung bergerak menuju Lokasi TKP melakukan penyelidikan dan mapping sasaran dan sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penggerebekan yang didampingi Kadus setempat,” ungkap Kasat.

Dari Hasil penggerebekan tersebut, lanjutnya Petugas berhasil menemukan DPO IM yang saat itu sedang berdiri dekat tangga ruko dan seketika membuang 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,30 gram dari tangan kirinya, sementara pelaku IF berada didekat pintu dan RI sedang duduk di dapur. Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan seperangkat BONG terletak di lantai dekat tangga.

“Setelah diamankan kemudian pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Ris warga Desa Pondok Ceblong (PONCEB) lalu kita lakukan pengembangan ke PONCEB namun tidak berhasil menemukan Ris.”Terang Kasat.

Kemudian ketiga pelaku Terduga Kasus Narkoba Inipun, digelandang ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyidikan lebih Lanjut.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU NO. 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tutupnya. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page