Rekan Korban Salah Tembak di Bengkulu Utara Ditetapkan Tersangka

BENGKULU UTARA – SO, satu dari dua orang rekan Riski Mentari yang merupakan korban salah tembak saat berburu babi pada tanggal 13 April yang lalu akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. SO dinyatakan bersalah atas kelalaiannya yang menyebabkan rekannya meninggal dunia.

Kapolsek Batik Nau, Iptu Susilo menyampaikan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap kedua rekan korban yakni CD dan SO, akhirnya pihaknya menetapkan salah satunya sebagai tersangka.

Susilo menambahkan, senjata yang digunakan oleh pelaku yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku akhirnya ditemukan dan saat ini telah diamankan. Sedangkan satu rekan lainya masih menjadi saksi dan masih dalam pemeriksaan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, korban, S-O Dan CD melihat seekor Babi di kawasan perkebunan yang menjadi lokasi berburu. Kemudian S-O langsung mengepung Babi tersebut. Pada saat itu posisi korban berada di depan S-O dengan jarak sekira 35 meter.

Lalu S-O langsung menembak babi tersebut. Namun S-O tidak mengetahui bidikannya mengenai sasaran atau tidak. Tak lama kemudian terdengar suara korban yang meminta tolong. Namun saat dilihat korban sudah dalam kondisi Sekarat. Saat hendak dibawa ke Puskesmas, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi. (red/din)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page