Pria 20 Tahun Ditangkap Sat Res Narkoba Miliki 2,16 Gram Jenis Sabu

NusantaraTerkini.Com,Tanjungbalai(Sumut)- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang tersangka kasus Narkotika golongan I jenis shabu, di Jalan Anggur dekat SMAN 6,LK VII Kelurahan bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Sabtu (9/2) sekitar pukul 12.30 WIB.

Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya,Senin (11/2).

Dikatakannya, dari tersangka M. Teguh Hakiki (20), Personil Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, menyita satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dengan mengatakan bahwa di dekat SMA 6 tersebut, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Berbekal Laporan tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan di lapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Pada saat akan diamankan, tersangka sedang duduk di pinggir jalan, melihat kedatangan petugas tersangka membuang satu bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Team Opsnal Sat Res Narkoba saat ini masih berupaya melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.(Gani)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page