Polsek Mukomuko Selatan Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

MUKOMUKO Gerak cepat merespon laporan warga tentang adanya Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari Sabtu (13/06) di Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Anggota Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil mengamankan pelaku pada dini hari Minggu (14/06) sekira jam 01.00 Wib kemarin.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU K.A SIMATUPANG, S.Sos, menerangkan, pelaku Id Alias Si (35) warga Kecamatan Air Rami diamankan sebagai tindak lanjut laporan Seorang bapak (42) yang melaporkan pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang merupakan anaknya pada hari Sabtu (13/06) malam yang lalu.

“pelaku dilaporkan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur pada hari Sabtu (13/06) sekira pukul kurang lebih 16.00 Wib di Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Mukomuko Selatan guna proses melengkapi pemberkasan pungkasnya. (red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page