Polres Kaur, Tangkap Dua Homosek, Usai Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kaur – Satreskrim Polres Kaur kembali mengamankan 2 orang penyuka sesama jenis alias homo seksual, keduanya ditangkap diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

Kedua tersangka itu ialah RD alias Dewi (31) yang merupakan warga Desa Muara Tetap Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, dan AR alias Caca (27) warga Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Untuk RD alias Dewi ditangkap didepan Kantor BPJS Bintuhan, sedangkan AR alias Caca ditangkap dirumahnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat, SIK melalui Kasatreskrim Kaur, Iptu Weliwanto Malau, MH, membenarkan bahwa sudah diamankan terduga pelaku sesama jenis dan pencabulan dibawah umur.

“Memang benar bahwa kira sudah diamankan terduga pelaku sesama jenis dan pencabulan dibawah umur, saat ini sedang diperiksa di Mapolres Kaur”. Kata Kasatreskrim Polres Kaur, Selasa (26/3/2019).

Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 292 KUHPidana.

Diketahui Berikut Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis tgl 28 Februari 2019 sekira  pukul 01.00 Wib pelapor TO, bersama GA, RD Als DI, AF Als CA dan UJ berkumpul bersama di dekat jembatan gantung desa Jawi, Pelapor sedang asik bermain game dan UJ melihat AR Als CA mencium dan memeluk korban TO (16). (ynd)

Berikut Berita Eksklusif yang Dihimpun NusantaraTerkini Terkait Maraknya Homoseksual di Kaur

Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Kaur, Polisi Amankan Tersangka Baru

Guru Cabul Sesama Jenis di Kaur, Sudah 4 Tahun Menjadi Honorer

Polres Kaur, Tangkap Dua Homosek, Usai Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Ciduk Dua Guru Honorer Homosek, Beberapa Saat Setelah Cabuli ABG

Tersangka Cabul Pernah Jadi Korban, Diduga Ada Praktek Jual Beli

Seorang Oknum Pak Guru Di Kaur, Terpergok Cabuli Anak Lelaki di Bawah Umur

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page