Polres Kaur Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Ilegal

BINTUHAN – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala 2020 yang berlangsung 20 April hingga 4 Mei 2020 oleh petugas gabungan berhasil mengamankan 229 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis, 12 liter tuak, 2 ekor ayam, 1 keris dan 1 golok serta 650 keping dan 436 butir obat ilegal.

Petugas gabungan itu berhasil mengamankan Miras dan obat ilegal dari tempat penyimpanan di sejumlah toko dan warung penjual miras dikawasan wilyah hukum Polres Kaur.

“Ya dari hasil operasi pekat nala 2020 yang digelar selam 14 hari ini, kita berhasil mengamankan ratusan botol miras, obat kadaluarsa, sajam, hingga sabung ayam,” kata AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kabag Ops AKP Fakhrul Ikhwan SH didampingi Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan SH saat mengelar press release hasil Pekat Nala, kemarin (5/5).

Dikatakan Kabag, operasi pekat yang berlangsung selama 14 hari dimaksudkan untuk cipta kondisi dibulan suci Ramadhan dan juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan Idul Fitri 1441 H. Dimana operasi pekat nala ini semua target tercapai 100 persen baik itu target orang, benda lokasi da kegiatan.

“Operasi pekat ini dalam rangka cipta kondisi pada bulan ramadhan. Untuk pemilik miras dan obat ini hanya kita beri pembinaan saja, sedangkan sajam kita tahan, nanti hasil operasi pekat ini akan kita musnahkan,” terangnya.

Ditambahkannya, meskipun operasi sudah selesai, namun Fakhrul tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak menenggak minum-minuman keras dan menjualnya. Seandainya ada ditemukan, masyarakat diminta untuk melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindak tegas.

“Kita minta kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras, dan saya minta agar tetap menjaga kemananan masing-masing dan jaga jarak ditengah Covid-19,” jelasnya. (tribratanews.com)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page