Polres Kaur Imbau Masyarakat Kembalikan Satwa Langka

KAUR – Satreskrim Polres Kaur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan operasi Wanalaga Nala 2020, pada operasi ini didapatkan kembali satwa langka yang dilindungi, Jumat (21/2/2020).

Satwa langka yang diamankan kali ini ialah satu ekor Siamang yang dimiliki oleh Idan Sakarman, yang beralamat di Desa Sukarami Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan diamankan juga seekor burung tiong emas (Beo) yang dimiliki oleh Suryanto, ST, yang merupakan warga Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan.

Menurut Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasatreskrim, Iptu Ahmad Khairuman, SE, saat ini pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap satwa langka, diharapkan kepada warga yang memelihara satwa langka agar menyerahkannya ke polisi.

Satwa-satwa langka ini diatur oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page