Polres Jayapura Musnahkan Ganja Dan Miras Oplosan

NusantaraTerkini.Com, Papua – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Najamudin S, Sos dengan disaksikan LBH Yulius Lala’ar, S.H sebagai penasehat hukum dan pendamping tersangka memusnahkan Narkoba jenis ganja dan minuman lokal jenis balo dan boplas di halaman apel Cyclop Polres Jayapura, Jumat(9/11).

“Barang bukti Narkotik jenis Ganja tersebut didapat saat kegiatan razia di depan Mapolsek Sentani Kota pada 24 Oktober 2018,” jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A M Kamal, Sabtu (10/11) pagi.

Dimana, saat razia anggota memberhentikan pelaku EK (21) dan ditemukan sebuah bungkusan kantong plastik hitam, setelah dibuka terdapat 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 5 bungkus ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 48,57 gram.

Untuk minuman keras lokal jenis boplas didapatkan berkat informasi dari warga adanya produksi dan penjualan minumal lokal jenis boplas.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pada 27 oktober 2018 berhasil dilakukan penangkapan terhadap NY (38) di Jalan Ifar Gunung Toladan dan ditemukan barang bukti sebanyak 40 liter.

Sedangkan Untuk minuman keras lokal jenis ballo didapatkan di rumah pelaku RB (60) dibelakang Asrama Polsek Sentani Kota dengan barang bukti sebanyak 40 liter.

Pelaku EK (21) dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 12 Tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar Rupiah dan denda paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah.

Sedangkan NY (38) dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fn/Jayapura)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page