Polda Papua Selidiki Pelaku Penyebar Video Polisi Demo Di Sorong 2015 Lalu

NusantaraTerkini.Com, Papua – Polda Papua menyayangkan beredarnya video aksi demo dan bakar ban yang dilakukan personil Polres Sorong Selatan. Padahal kejadian tersebut terjadi pada 2015 lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangan persnya juga menyampaikan Saat ini Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menyebar video tersebut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kata Kamal, aksi yang ditujukan kepada Kapolres Sorong Selatan (saat itu dijabat AKBP Alexander Louw, S.H) prosesnya telah selesai.

“Kasus tersebut telah lama selesai dan AKBP Alexander Louw, S.H sudah menjalani hukumannya serta telah mengembalikan dana tersebut,” jelas Kamal dalam keterannnya yang diterima wartawan Minggu (9/2/2019) dini hari.

Kapolres Sorong Selatan saat itu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena telah terbukti menerima dana hibah Pemda Maybrat dan Sorong Selatan tahun 2014 yang tidak sesuai dengan mekanisme dan menguntungkan diri sendiri.

Disampaikan, kepada AKBP Alexander Louw, S.H telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Kamis 3 Maret 2016 dengan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf b peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 13 Ayat (1) huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik profesi Polri.

“Atas tindakannya tersebut AKBP Alexander Louw, S.H dijatuhi hukuman sanksi berupa kewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” ujar Kamal.

Polisi juga menduga video tersebut kembali diviralkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena ingin menjatuhkan citra kepolisian di mata masyarakat.

AKBP Alexander Louw, S.H saat ini berdinas di Polda Papua sebagai Kasubbid Provost Bid Propam Polda Papua, setelah menjalani hukuman termasuk demosi (pindah dari Polda Papua barat ke Polda Papua).

“Setelah menjalani pengawasan dan rehab atas dirinya setiap anggota Polri diberikan hak-haknya termasuk dia bertugas di Propam Polda Papua,” tutup Kamal. (Fai)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page