Percayakan Soal Hak Atas Tanah, Suara Petani Malindeman Untuk Rohidin-Rosjonsyah

Bengkulu- Kampanye dialogis pasangan cagub nomer urut 2, di Kabupaten Mukomuko, warga menuangkan keinginan dan harapannya kepada Rohidin-Rosjonsyah. Dari apresiasi soal pemerataan pembangunan infrastruktur, hingga harapan peningkatan kualitas dan harga komoditas tani, soal hak atas tanah juga dicurahkan kepada Cagub Rohidin, Selasa 06 Oktober 2020.

Seperti diungkapkan Firmansyah, warga Desa Talang Arah Kecamatan Malindeman Mukomuko. Dirinya menceritakan ada persoalan yang belasan tahun belum terselesaikan, yakni soal status atas tanah yang dianggap lahan terlantar, dan sudah digarap dan bermanfaat bagi ratusan keluarga bertahun-tahun. Awalnya tanah itu merupakan HGU perusahaan swasta untuk perkebunan kakao namun terhenti. Setelah dimanfaatkan warga bertahun-tahun kemudian ada perusahaan yang mengklaim atas hak tanah tersebut, dengan dalih pindah HGU.

“Selain itu, ada juga perusahaan yang masih aktif namun seluruh lahan mau dia tanam, daerah aliran sungai dipaksa ditanam, mungkin kalau dia bisa tanam di atas batu sungai, dia tanam juga itu,” ungkap Firmansyah berharap ada pengawasan yang ketat dan ada aturan yang tegas.

Sebagai perwakilan warga, kata Firmansyah, dirinya berharap Rohidin bisa menuntaskan persoalan-persoalan tersebut sehingga tidak ada gesekan ataupun konflik di kemudian hari. Di sisi lain, tak sedikit masyarakat yang terlanjur mengandalkan dari hasil pertanian yang telah mereka kerjakan bertahun-tahun.

“Kita percaya, Gubernur Rohidin bisa menyelesaikan persoalan ini, seperti yang sudah diberikan kepada warga Lebong Tandai, mereka kini miliki sertifikat dan status yang jelas. Kita dudukan lagi Rohidin sebagai gubernur periode berikutnya, kami percayakan ini kepada bapak,” kata Firmansyah menggebu-gebu.

Dalam kesempatan itu, cagub putera daerah bernomor urut 2 ini menjelaskan bahwa persoalan status kepemilikan hak atas tanah, tak melulu soal kesejahteraan, namun lebih kepada kemanusiaan. Persoalan seperti yang diceritakan Firmansyah, harus diselesaikan dengan cara-cara beradab. Ini untuk menghindari konflik, dan gesekan yang justru merugikan masyarakat.

“Komitmen untuk saling melindungi, persoalan seperti ini sangat mungkin untuk diselesaikan. Jangan terpancing, jangan memancing yang akhirnya kita sebagai masyarakat kecil menjadi rugi,” saran Rohidin dan meyakinkan masyarakat bahwa melalui program reforma agraria, presiden juga mendukung penuh keberpihakan kepada masyarakat.

Reforma agraria, kata Rohidin, melalui 3 bentuk kebijakan yakni legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. Dirinya menyontohkan status lahan penduduk di area Pelindo II Pulau Baai, yang kini telah legal dan miliki sertifikat. Masyarakat Desa Lebong Tandai juga sejak republik ini berdiri, baru tahun ini miliki sertifikat dan hak atas tanah mereka yang legal.

“Setidaknya ada 47 ribu hektar, kebun rakyat yang statusnya tidak jelas. Pertama saya meminta agar mereka tidak ditangkap dan dipenjara, kemudian melalui perhutanan sosial, kita minta kementerian LHK agar lahan mereka menjadi legal,” demikian papar Rohidin.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page