Pencuri Burung Walet Ditangkap Setelah Dihakimi Massa
Balikpapan – Tiga pelaku pencurian sarang burung walet berinisial As (27),An (24th) dan Ak (29 th) berhasil diringkus polisi Balikpapan Utara. Pelaku diamankan terlebih dahulu oleh warga dan pemilik sarang burung walet tersebut.
Panit I reskrim Balikpapan Utara Iptu Nikson Sitompul (6/8) mengatakan bahwa pelaku Ak babak belur, dan terluka diamuk warga, karena pada saat diamankan coba melawan, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Salah satu pelaku mencoba melawan ketika mau ditangkap, sehingga warga menghakimi namun sekarang pelaku sudah mulai pulih,” ujarnya.
Pelaku melakukan aksinya telah lima kali, dan baru kali ini mencuri di wilayah tersebut. Dalam melakukan aksinya para pelaku terlebih dahulu melakukan survey lapangan keadaan melihat apakah ada isinya atau tidak.
Salah satu pelaku As, mengaku mengetahui cara mengambil dan pengambilan sarang walet belajar dari YouTube kemudian menjual hasilnya ke media sosial seperti FB dan Wa.
“Belajar dari YouTube, baru saya praktekan dan setelah itu hasil nya saya jual lewat FB dan Wa kalau belum laku ya ditaruh dirumah aja,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP hukuman maksimal 7 tahun penjara.