Pembunuhan di Hibrida Diduga Akibat Cemburu

BENGKULU – Alanda Sungkawa (21) warga Jalan Raya Nanjungan, Desa Nanjungan, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan ditahan Sat Reskrim Polres Bengkulu lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Rhomanca Agusti Yonanda warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, Senin (22/4) kemarin.

Peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku dan adik sepupunya mendatangi kosan Luciana teman pelaku yang berada di Hibrida 5, Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu. Saat tiba di kosan tersebut, pelaku melihat korban dan terjadilah cekcok dan berujung penggeroyakan yang dilakukan oleh teman pelaku sebanyak 5 orang hingga korban dibunuh.

“Kejadian diduga pembunuhan pukul 00.30 WIB di jalan Hibrida 5. Setelah pihak Polres mengetahui peristiwa tersebut, selanjutnya Sat Reskrim mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP,” beber Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan, saat gelar Konferensi Pers, Selasa (23/4).

Hingga saat ini, sambung Kasat, motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku masih didalami. Untuk sementara, kata dia adanya ketersinggungan dan diduga ada kecemburuan, berawal dari terduga pelaku mempunyai hubungan khusus dengan perempuan, yaitu Luciana.

“Berdasarkan keterangan dari saksi, korban ditikam sebanyak satu kali di bagian dada,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun Sub Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP diancam hukuman penjara 12 tahun.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page