Pansus II DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Laporan Pada Rapat Paripurna

BLITAR – Laporan hasil pembahasan Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pembahas Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kanigoro disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Hal itu dibacakan Juru Bicara Pansus II DPRD Kabupaten Blitar, Hari Margono pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (14/09/2020).

Dijelaskan Hari Margono, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) peraturan daerah dan peraturan zonasi bagian wilayah perencanaan Kanigoro tahun 2019-2039 sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri ATR Kepala BPN No. 16 tahun 2018 tentang Pedoman Pengusulan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kabupaten Blitar.

“Berdasarkan hal-hal yang disampaikan Pansus serta memperhatikan kebutuhan akan Perda mengenai RDTR dan peraturan Zonasi bagian wilayah perencanaan Kanigoro sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan tata bangunan di lingkungan bagi zona-zona yang ada RDTR ditentukan sebagai zona yanh penanganannya diprioritaskan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Pansus II berpendapat bahwa Ranperda Kabupaten Blitar tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Kanigoro tahun 2019-2039 itu sudah layak disetujui menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya untuk dilakukan evaluasi.

“Semoga dalam peraturan daerah ini benar-benar menjadi instrumen penting dalam menjamin terwujudnya pemanfaatan ruang didaerah, khususnya bagian wilayah perencanaan Kanigoro sebagai Ibu Kota Kabupaten Blitar,” tutupnya mengakhiri laporan. (Rid/Adv)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page