Operas Yustisi, Polda Bengkulu Berikan 99 Ribu Sanksi Pelangar Protokol Covid-19

BENGKULU – Sejak dimulai awal September 2020 lalu, Operasi Yustisi yang dilakukan personel gabungan Polda Bengkulu, TNI dan Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan sanksi sebanyak 99.907 kepada masyarakat melanggar protokol kesehatan (prokes).

Dari jumlah tersebut sanksi denda yang diberikan sesuai Pergub Rp 800 ribu. Dari hasil pemantuan tim gabungan selama pelaksaan operasi yustisi, masih terdapat beberapa individu enggan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Selain memberikan teguran, tim gabungan juga memberikan edukasi dan himbauan pentingnya menerapkan prokes mencegah penyebaran wabah covid-19.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH.

“Terkait dengan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan Pergub, Perwal atau Perbup. Sampai saat ini jumlah sanski yang diberikan nyaris 100 ribu teguran,” jelas Kabid Humas, Kemarin ( Rabu ,2/12/20).

Dari jumlah 99.907 sanksi terdiri beberapa kategori, sanksi kerja sosial sebanyak 3.606, sanksi teguran lisan 92.755, teguran tertulis 1.366 dan sanksi lain 2.100. Untuk sanksi denda dilakukan oleh tim gugus tugas dalam hal ini Satpol PP, sesuai dengan pergub, perwal dan perbup.

“Dari jumlah 99 ribu lebih sanksi diberikan terdiri dari beberapa sanksi. Salah satunya teguran yang diberikan mencapai 3.606,” imbuh Kabid Humas.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page