Modus Berhenti Demo, Mahasiswa Ini Peras Bappeda

Padangsidimpuan – Dengan modus agar tidak menggelar demo lagi, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di Bappeda Kabupaten Padang Lawas (Palas) TA.2016, penanggung jawab Ormas Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) berinisial JTN, masih berstatus seorang mahasiswa, meminta uang puluhan juta rupiah kepada pihak Bappeda melalui kuasa hukum Bappeda Kabupaten Palas.

Karena pihak Bappeda merasa diperas oleh JTN, Bappeda melalui kuasa hukumnya tersebut, melapor kepada Polsek Barumun. JTN pun diamankan di Cafe Sahabat Kuliner (Saku) Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatana Barumun, Kabupaten Palas, pada Rabu (28/8), dengan sejumlah barang bukti.

Kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Irwa Zaini Adib.

“Benar, Polsek Barumun atau Polres Tapsel, telah menangani suatu perkara atau dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan sebagai mana dimaksud pasal 368 yang dimana tersangkanya ditangkap pada Rabu, 28-8-2019, sekira pukul 15.45 WIB,” terang AKBP Irwa Zaini Adib, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Kota Padangsidimpuan, Senin (2/9).

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka dipaparkan AKBP Irwa Zaini Adib yaitu 1 buah tas ransel warna biru merek Polo, 1 buah plastik warna hitam, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam. 2 lembar surat Ormas KPMN dengan tujuan kantor Bappeda Palas perihal pemberitahuan aksi No:01/KPMN/VIII/2019 tertanggal Sibuhuan, 21 Agustus 2019.

“Uang sebanyak Rp 20 juta dan 2 lembar surat Ormas KPMN dengan tujuan kantor Bappeda Palas perihal pemberitahuan aksi No:02/KPMN/VIII/2019 tertanggal Sibuhuan, 27 Agustus 2019,” papar AKBP Irwa Zaini Adib.

Berikut Vidio Wajah Mahasiswa Diduga Peras Pejabat :

Setelah tersangka diamankan, dikatakan AKBP Irwa Zaini Adib, kemudian dilakukan penyelidikan, fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan tersebut diungkapkan AKBP Irwa Zaini Adib, bahwa Ormas KPMN Kabupaten Palas belum pernah terbentuk, tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas dan unjuk rasa.

Unjuk rasa dugaan korupsi perjalanan dinas, Bappeda yang disampaikan tidak memiki data yang akurat hanya mengandalkan info dari berita salah satu media kalau laporan tersebut sudah pernah dilaporkan ke Kejari Palas pada tahun 2016.

“Atas perbuatan tersangka, bisa dijerat pasal 368, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. (Idham Siregar).

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page