Menjual Anak Bawah Umur Wanita Muda Diciduk Renakta Polda Kaltim

Balikpapan – AP , wanita yang masih berstatus ibu rumah tangga diringkus jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim(5/8) lantaran terlibat dalam kasus prostitusi . Dalam kasus ini, warga asal Bontang Koala itu berperan sebagai mucikari.

penangkapan tersangka mucikari tersebut berkat adanya laporan masyarakat bahwa di daerah karaoke Surabaya Bontang Kaltim sering terjadi praktek mucikari atau menyediakan wanita muda yang diduga sebagian besar masih dibawah umur .
yang sering diperdagangkan kepada lelaki hidung belang untuk menemani tidur.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal (5/8)sekitar pukul 11.00 WITA petugas mendapat informasi bahwa tersangka AP sebagai penyedia wanita muda telah mendapat pesanan untuk menyediakan perempuan dibawah umur dengan tarif yang sudah disepakati.

Kemudian pada pukul 12.00 WITA petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AP di Hotel Gembira Jl. Hayam Wuruk no 7-9 Kampung baru Berbas Tengah Bontang Selatan Kota Bontang di kamar no 307. Setelah mengantar 2 orang perempuan Tersangka AP menerima uang bayaran sebesar Rp 2.500.000 dan setelah itu menyuruh 2 orang wanita yang diduga anak dibawah umur untuk melayani laki-laki yang sudah menunggu dikamar tersebut.

Sebelum masuk ke kamar 2 wanita yang masih dibawah umur diberikan uang masing-masing uang sebesar Rp 400.000
Pada saat ditangkap dari tangan tersangka.

Kepada Nusantara terkini.com tersangka AP hanya banyak diam dan tertunduk lesu pada saat di tanya-tanya oleh media.
AP hanya mengatakan bahwa bukan motif ekonomi yang melatar belakangi pekerjaan nya itu dan dia hanya membantu temannya yang mau bayar kosan.

,” bukan motif ekonomi,aku hanya menolong temanku yang mau bayar kosan ujarnya,”

Sementara , itu Direktur kriminal umum Polda Kaltim Kombespol Andhi triastanto melalui P.S.Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum
Polda Kaltim Kompol Kurdi(7/8) mengatakan pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,dan korban umurnya juga masih dibawah umur.

,”tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas pada saat ditangkap dan korban nya pun juga masih dibawah umur yaitu 14 tahun dan 15 tahun,” jelasnya.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 88 JO pasal 76I UURI NO. 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Thn 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 Thn 2002 Tentang perlindungan anak JO Pasal 296 KUHP JO pasal 506 KUHP.
Ancaman hukumannya 5 tahun ke atas hingga 15 tahun penjara.

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.