Masyarakat Binduriang Rejang Lebong Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba di Wilayahnya

Bupati Rejang Lebong: Tidak ada Tawar Menawar untuk Narkoba

Penangkapan terhadap terduga bandar narkoba, Rabu (8/9), beserta tujuh orang pemakai di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya dalam wilayah Kecamatan Binduriang oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, sempat menghebohkan masyarakat.

Pasalnya, dari video yang sempat viral, menunjukkan adanya upaya perlawanan dari masyarakat setempat. Bahkan tersiar hoax masyarakat melakukan pemblokiran jalan lintas Curup-Lubuklinggau pasca kejadian.

Hal ini dibantah oleh Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mewakili masyarakat Binduriang saat menggelar silaturahmi sekaligus dialog bersama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Forkopimda serta tokoh masyarakat Binduriang di Balai Raya Pat Petulai Sabtu malam, 11/09/2021.

Syamsul menjelaskan, bahwa kondisi sebagaimana video viral tersebut tidak sama sekali benar. Justru masyarakat Binduriang mendukung penuh pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di wilayahnya.

“Video yang beredar itu tidak mencerminkan masyarakat Binduriang yang taat dalam beragama. Justru masyarakat sangat mendukung penangkapan terduga bandar narkoba tersebut,” jelas Syamsul.

Karena menurut Syamsul, obat-obat terlarang dan sejenisnya dapat merusak generasi cemerlang desa Binduriang.

“Yang terlibat itu adalah mereka yang ikut mengkonsumsi narkoba saat penangkapan berlangsung sehingga terjadilah kejadian itu,” tegas mantan Kaban Kesbangpol Kabupaten Rejang Lebong ini.

“Butuh saling bahu-membahu untuk memerangi narkoba. Kita tidak ingin mewariskan generasi yang teler. Sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pemberantasan narkoba ini,” tambahnya.

Sementara itu, Gubernur Rohidin yang memandu jalannya dialog bersama itu menyimpulkan, bahwa ada 4 poin kesepakatan bersama untuk ditindaklanjuti dalam rangka memerangi narkoba di wilayah Binduriang dan Rejang Lebong.

Pertama, Polsek Binduriang akan segera difungsikan. Kemudian yang kedua, pendirian kantor BNN di Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga pemberdayaan masyarakat terkait dengan Desa Tangguh dan Desa Bersinar.

Keempat, membuat peraturan daerah (Perda) larangan pesta malam. “Tapi ini butuh dikaji dengan seksama terkait dengan pesta malam dan harus betul-betul dilakukan secara komprehensif disampaikan kepada masyarakat,” terang Rohidin.

Larangan pesta malam ini juga pernah terjadi di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan dan beberapa tempat lain. “Pada awal-awalnya mendapatkan penolakan dari masyarakat tetapi ketika peraturan daerahnya dibangun dengan baik dibicarakan dengan semua kepentingan dan ketika akan penerapan juga dilakukan dengan sosialisasi yang baik ternyata pesta malam di beberapa daerah di kabupaten tersebut tidak ada lagi,” jelas mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini.

Sekali lagi, tambah Rohidin, larangan tidak serta merta dilakukan. Perlu kajian yang dalam dan sosialisasi yang tepat. “Sudah diputuskan, bahwa ketua DPRD dan Bupati akan segera memulai menginisiasi mempersiapkan dan merancang aturan itu,” katanya.

Nanti ketika akan diterapkan, lanjutnya, sekali lagi akan bertemu dengan masyarakat. “Tidak ada aturan itu yang dilakukan secara serta merta agar masyarakat punya kesiapan,” pungkasnya.

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page