Kurir Sabu Asal Tembung, Diancam Kurungan Seumur Hidup

Medan, Nusantaraterkini.Com – Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan menggelar sidang perdana kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 11,54 Kilo Gram. Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Saindra (36), Jumat (15/2/2019) lalu.

Terdakwa warga Jalan Pertiwi Ujung, Nomor 108, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Jaksa Penuntun Umum (JPU), Haslinda Hasan, dalam dakwaanya menyebut terdakwa ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut, 25 September 2018 tahun lalu, sekira Pukul 19.52 WIB.

Haslinda mengungkapkan, ketika awak media meminta keterangan dari hp selularnya, Sabtu (16/2/2019) kemarin, membenarkan Pengadilan Negeri Kota Medan sudah menggelar sidang perdana narkoba dengan terdakwa Saindra (36).

Terdakwa ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Bengkel, Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya di Rumah Makan Bahagia.

“Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti 12 bungkus plastik teh warna hijau muda merek Guanyinwang yang dibawa terdakwa,” jelas Haslinda.

Sabu yang menjadi barang bukti itu totalnya 11.540 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, dan 1 unit handphone warna putih.

“Terdakwa mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang lelaki bernama Ebon (DPO), untuk dibawa ke Medan,” kata Haslinda.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Usai mendengar dakwaan, ketua majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Erintuah, akhirnya menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengar keterangan saksi lain lagi dari pihak kepolisian. (Dharma/red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page