Korlantas Polri Sosialisasikan Telegram Tentang Plat Kendaraan Khusus Anggota DPR

 JAKARTA, NusantaraTerkini.com – Korlantas Polri mensosialisasikan seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya plat nomor khusus kendaraan anggota DPR.

Plat nomor khusus kendaraan anggota DPR tertuang dalam surat telegram bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021, ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. M Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialisasi plat nomor itu.

“Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor plat,” terang Kombes Pol. M Taslim Chairuddin, Minggu, (23/05/21).

Telegram itu merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Sosialisasi telegram plat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri seperti Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.

Plat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor.

Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.

Dalam hal ini, nomor pelat itu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page