Ketua DPRD Rejang Lebong Tersangka Raskin

NusantaraTerkini.ComKetua DPRD Rejang Lebong inisial AB resmi ditetapkan sebagai tersangka pengadaan 18 ton beras miskin (Raskin).

Kapolda Bengkulu M Ghufron dalam siaran persnya kepada awak media, penetapan tersangka AB setelah penyidik mendapati alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi serta barang bukti selama penyelidikan.

Diantaranya,  dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat penerima raskin di Desa Simpang Beliti. Dimana masyarakat desa tersebut tidak pernah menerima raskin.

Kesaksian dari tersangka sebelumnya, disebutkan ada perintah AB untuk mengangkut beras raskin tersebut. Tidak hanya bukti dan kesaksian, Penyidik Tipikor Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu juga memiliki bukti kuat AB selaku penyandang dana.

Naasnya lagi, kuat dugaan dalam proses penyelidikan, tim penyidik mendapatkan bukti dugaan penyelundupan raskin ini sejak tahun 2012 lalu. (***)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page