Kendati Pelaku dan Korban Kasus Cabul Berdamai, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Padangsidimpuan – Kendati pihak keluarga tersangka JH (35) dengan pihak keluarga korban, atas kasus penyekapan dan pencabulan, menempuh jalur perdamaian yang disaksikan oleh kepala desa, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat. Menurut informasi didapatkan, perdamaian itu pada Rabu 7 Agustus 2019. Pihak Polres Padangsidimpuan tidak akan memberhentikan kasus tersebut. 

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah melalui pesan WhatsApp-nya, kepada nusantaraterkini.com. Abdi menuturkan, perdamaian tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pihak Polres Padangsidimpuan.

“Masalah perdamaian tidak ada sangkut pautnya dengan kita (Polres Padangsidimpuan). Perkara tetap lanjut dan tetap kami proses,” kata Abdi, Sabtu(10/8).

Sementara itu pendiri Yayasan Burangir, yayasan yang membidangi perlindungan anak dan perempuan, Timbul P Simanungkalit menilai, dalam proses mediasi antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga tersangka, orang-orang yang turut menyaksikan dan menandatangani perdamaian tersebut, membuat keputusan yang salah dan tidak memikirkan efek kedepannya.

“Kasus itu kan delik biasa bukan pengaduan. Dalam memahami kasus tersebut perlu pemahaman.” jelasnya.

Menurut Timbul, kasus seperti ini kerap diselesaikan dengan cara menikahkan antara pelaku dan korban. Walaupun dinikahkan menurut Timbul, akan ada traumatik berkepanjangan pada si korban. 

“Dinikahkan bukan jalan keluar yang tepat. Itu malah menambah penderitaan si anak berkepanjangan,” ujarnya.(Idham Siregar)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.