KDRT, Papa Muda di Kaur Serahkan Diri ke Polisi

KAUR – Setelah ditetapkan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 minggu dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), akhirnya “Papa Muda” yang berinisial AP (22) menyerahkan diri ke Polres Kaur tadi malam, Senin (23/3/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

AP ini merupakan warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, sedangkan korban merupakan istrinya sendiri yang berinisial SM (21) warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap Kaur.

Dikonfirmasi perihal ini, Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasatreskrim Polres Kaur, Iptu Ahmad Khairuman, SE, mengatakan bahwa benar terduga pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolres Kaur.

“Saat ini pelaku yang sempat masuk dalam DPO sudah menyerahkan diri, terduga pelaku sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan di unit PPA, pelaku ini diduga telah mematahkan tangan istrinya sendiri pada bulan februari yang lalu,” kata Kasatreskrim Polres Kaur kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).

Pada kasus ini, terduga pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 44. (Ynd)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page