Kasus Proyek Seluma, Mufran Sebut Nama Husni Thamrin

NusantaraTerkini.Com – Nama Husni Thamrin yang saat ini menjabat Ketua DPRD Seluma disebut-sebut meminta fee proyek 20 persen. Dalam kasus korupsi Jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma.

Nama lain yang ikut disebut meminta fee adalah Herawansyah, yang berstatus sebagai mantan Kadis PU Seluma. Herawansyah sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus ini.

Adalah Mantan Anggota DPRD dan Wabup Seluma Mufran Imron sekaligus saksi yang menyebut kedua nama tersebut meminta fee sebesar 20 persen. Baginya kasus ini memang sudah kusut sejak awal.

Sebab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, Ahmadin, tidak mempunyai sertifikasi. Lalu Wakil Direktur Erlan, saat penandatanganan kontrak pertama diganti dengan Nandar Nata Kusuma. “Itu atas kehendak Husni Tamrin dan Herawansyah yang meminta fee 20 persen,” papar Mufran.

Menanggapi pernyataan Mufran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi akan memanggil saksi Erlan untuk meminta keterangannya lebih lanjut. Lalu disebutnya nama Ketua DPRD Seluma saat ini, Dodi mengatakan itu baru katanya dan belum bisa dipastikan.

Pihak kejaksaan juga akan memanggil saksi-saksi lain agar permasalahan ini menemui titik terang. Dijelaskan Dody, saksi Mufran, selain bertindak sebagai wabup, juga merupakan tim evaluasi dan monitoring.

“Di lapangan saat itu memang sudah kacau dan terdapat berbagai temuan. Saat itu saksi turun ke lapangan bersama tim dari Bappeda dan ahli teknik, hasilnya ditemukan ada peningkatan Lapen padahal jalan itu sudah di Lapen,” ungkap Dody.

Terpisah, Menanggapi keterangan saksi Mufran, Herawansyah menegaskan, dirinya tidak ada hubungannya dengan fee 20 persen tersebut. Dan itu sudah terjawab dalam sidang 7 terdakwa lainnya yang sudah divonis.

“Saat hakim menanyakan apakah Erlan sudah memberikan uang fee 20 persen? Yang bersangkutan menjawab belum. Lalu, apakah terdakwa Herawansyah menerima uang 20 persen? Jawab bersangkutan tidak. Lalu apa? Berarti hanya prediksi saja itu,” Herawansyah menjelaskan.

Lebih lanjut ia menuturkan, siapapun yang menjabat kepala dinas di Seluma pasti masuk penjara. Kendati telah didukung tenaga ahli dan memenuhi persyaratan.

“Anak buah pun masuk penjara, karena semua saling menyalahkan dan ingin benar semua. Mau dikorek semua kesalahan bukan membangun, akhirnya Seluma tidak bisa membangun seperti kabupaten lainnya,” tutur dia.

Masih kata Herawansyah, kadis masuk penjara di Seluma itu tradisi karena banyak yang merecoki. Sedikit-sedikit lapor itu sudah jadi rahasia umum.

“Apa yang kurang dari saya? sertifikasi saya punya, keahlian pengadaan barang dan jasa ada, ketua LPJK, ahli di beberapa bidang Bina Marga, sudah bekerja dengan baik tapi masih saja masuk penjara. Mungkin kalau malaikat jadi Kadis di Seluma, maka malaikat bisa masuk penjara,” tukasnya. [DS]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page