Kasus Lubang Maut di Stadion Batakan, Keluarga Korban Bisa Menuntut Pengelola Secara Pidana dan Perdata

Balikpapan – Pihak keluarga korban tenggelam di kubangan maut dekat Stadion Batakan sangat bisa mengajukan Tuntutan Tuntutan Pidana maupun gugatan Perdata, Sebab diduga kuat ada unsur kelalaian dari pengelola stadion dalam kasus kubangan ini.

Diketahui, kubangan tersebut merupakan bekas galian saat pembangunan Stadion Batakan. Sedangkan stadion yang menjadi markas Persiba Balikpapan itu dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan.

Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH Kumham) Balikpapan, Rubadi ,S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, sangat dimungkinkan ada unsur kelalaian dari pengelola Stadion Batakan membiarkan kubangan itu menganga. Sebab, bekas galian C sudah seharusnya ditutup lagi. 

“Paling tidak, pengelola stadion harus memasang pagar di sekeliling kubangan. Selain itu juga memasang papan larangan  beraktivitas di dalam kubangan,” katanya saat dihubungi media ini melalui sambungan telepon, Jumat (9/8/2019).

Nyatanya, semua itu tidak ada. Baik pagar maupun plang, berdasarkan pantauan Nusantaraterkini.com pada Jumat pagi, tidak ada di sekitar kubangan. Bahkan, warga kerap memanfaatkan kubangan itu untuk memancing. Hal inilah yang menjadi dugaan ada unsur kelalaian.

Dengan begitu, terang Rubadi, orang tua korban sangat bisa mengajukan Tuntutan Pidana dan gugatan Perdata kepada pengelola stadion. Gugatan yang diajukan bisa sampai miliaran rupiah. Sebab, yang menjadi korban adalah anak-anak.

Dia pun menyebutkan dasar hukum yang bisa digunakan untuk menuntut serta menggugat pengelola Stadion Batakan, jika terbukti ada kelalaian, pihak pengelola bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana kurungan paling lama lima (5) tahun dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Gugatannya itu tak terhingga nilainya, karena korbannya anak-anak. Kalau anak-anak ‘kan masih ada masa depannya, mana tahu dia jadi presiden. Kalau  korbannya sudah tua mungkin lain lagi ceritanya,” tegas pria yang juga bekerja sebagai lawyer itu.

Pihak keluarga korban yang sangat merasa dirugikan baik secara materiil dan inmateriil  harus segera mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana kepada pihak kepolisian . Sebab, kasus ini termasuk delik culpa (culpose delicten) . Setelah pihak keluarga korban membuat laporan, maka pihak kepolisian harus melakukan investigasi mendalam.

“Tapi seharusnya tanpa laporan pun kepolisian harus melakukan penyelidikan. Karena sudah ada korban yang yang mengakibatkan kematian,” tegas pria yang aktif membela kaum marginal itu.

Rubadi pun menyarankan agar pihak keluarga korban segera datang ke LBH Kumham. Sebab, pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada pihak keluarga korban. Namun, dia berharap, keluarga korban juga punya keinginan yang kuat agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. 

“Ya, kami siap beri bantuan hukum kepada pihak keluarga. Tapi pihak keluarga juga jangan setengah-setengah, harus sampai tuntas,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang tewas tenggelam saat berenang di kubangan bekas galian pembangunan Stadion Batakan, pada Kamis (8/8/2019) kemarin. Mereka adalah Geri dan Alpiansyah, pelajar di SD 05 Batakan. Kedua korban itu masih berusia 11 tahun.(red)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.