Jalani Sidang Perdana, Pelaku Pembunuh AUD Terancam Hukuman Mati

NusantaraTerkini.Com, –  Pelaku pembunuhan siswi cantik asal SMAN 4 Kota Bengkulu, Dimas (18) pelajar asal SMAN 7 Bengkulu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Senin (23/4/18).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Diris Sinambela tersebut, menyatakan terdakwa Dimas dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, J Hutagaol. “Setelah kita telaah dari rekonstruksi beberapa waktu lalu, maka terdakwa kita dakwa Pasal 339 KUHP lebih subsider 338 lebih lebih subsider 365 Pasal 365 Ayat 1, Pasal 87 ayat C , UU No 35 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati, ” kata J Hutagaol.

Dari hasil rekonstruksi sebelumnya didapati fakta, pelaku sempat memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban, ketika korban sudah tak bernyawa. Namun dibantah oleh pelaku.

“Saya membantah jika saya telah menusukkan jari ke dalam kemaluan korban saat itu pak, ” ujar terdakwa usai pembacaan dakwaan oleh JPU.

Diketahui JPU menuntut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Bengkulu.

“Soal itu, nanti kita buktikan di dalam fakta persidangan, yang jelas apa yang kita dakwakan, itu adalah hasil rekonstruksi kemaren, ” balas JPU.

Setelah sidang berjalan sekira 15 menit, Hakim ketua, Diris Sinambela menunda persidangan hingga senin mendatang. Sebab, JPU belum bisa menghadirkan saksi – saksi yang diajukan.

“Sidang kita tunda sampai senin depan.  Saya minta JPU menghadirkan 4 saksi dalam persidangan nanti, ” tandas Hakim.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra. Pantauan NusantaraTerkini.Com, dalam ruang sidang itu juga disesaki oleh puluhan keluarga korban dan terdakwa. Terdakwa juga dikawal ketat oleh kepolisian untuk menghindari amukan keluarga korban. (dk)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page