Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Bebaskan Hukuman dan Perketat Pengawasan Orang Tua

Bengkulu, nusantaraterkini.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit telepon genggam dengan terdakwa anak berinisial GTS. Pembacaan tuntutan itu sekaligus putusan perkara berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu, Jumat (4/3/2022) pagi, pada pukul 10.00 WIB.

 

Adapun tuntutan JPU yakni tindakan berupa pengembalian terdakwa kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan. Atas tuntutan JPU itu, Hakim Tunggal sependapat dan langsung menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

“Hakim tunggal sependapat dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin,. S.H,. M.H dalam keterangannya.

Sebelumnya, terdakwa yang masih berusia dibawah umur dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP.

“Tuntutan dan putusan perkara tersebut sesuai dengan amanat Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak. Tuntutan dan putusan ini mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak. Pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, b dan d dan huruf i UU No 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas Kajari.

Atas tuntutan dan putusan tersebut, orang tua terdakwa menyampaikan ucapan terimakasih kepada JPU Kejari Bengkulu dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

“Kedua orang tua terdakwa juga berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” ucap Kajari.

Atas putusan hakim, JPU menyatakan akan pikir-pikir sambil menunggu putusan resmi diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page