Hidupkan Hukum Sosial untuk Pelaku Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak

Pemerintah hingga Level Terkecil Terapkan Pendidikan HKSR

BENGKULU – Bengkulu kembali dibuat berduka dengan rentetan kasus kekerasan seksual pada perempuan. Kasus yang terakhir bahkan mendudukkan ayah kandung sebagai pelaku utama. Kejadian ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari lembaga Cahaya Perempuan ‘Women’s Crisis Center’.

Bahkan, Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC, Tini Rahayu meminta hukum sosial kembali dihidupkan untuk memberikan efek jera pada pelaku. Cara ini menurutnya dapat menjadi pelajaran dan jalan tengah dari penegakan hukum yang terkesan lamban dan normatif.

“Penting menghidupkan kembali hukum sosial untuk pelaku dengan harapan menimbulkan efek jera yang luar biasa sehingga di kemudian tidak ada lagi orang yang meniatkan dirinya menjadi pelaku kekerasan seksual hanya karena tidak mampu mengelola dorongan seksual yang ada dalam dirinya,” urai Tini dalam rilis yang diterbitkan Cahaya Perempuan WCC, Sabtu (25/1/2020).

Dalam empat bulan terakhir, Bumi Rafflesia diguncang oleh berbagai kabar negatif yang memposisikan perempuan sebagai korban. Cahaya Perempuan WCC menilai, kejadian ini merupakan efek buruk dari budaya patriarki dan minimnya pendidikan mengenai hak kesehatan seksual dan reproduksi.

Untuk itu, Tini meminta pemerintah hingga kelompok anak dan remaja turut aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan awal kekerasan seksual. Ini dapat dilakukan dengan cara mengenali dan membaca situasi yang memiliki indikator berbahaya.

“Yang tidak kalah penting perlu segera kita lakukan adalah mengenalkan dan memberikan pendidikan HKSR pada semua umur terutama anak dan remaja agar mereka mampu mengenali dan membaca situasi yang mungkin membahayakan mereka,” sampai Tini.

“Sederhananya mereka mengenali dan menjaga organ mereka dari pihak diluar diri mereka termasuk mengambil tindakan tegas atas perlakuan yang tidak ia inginkan tersebut. Dengan begitu semua kita bisa terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan awal atas terjadinya kasus kekerasan seksual di sekitar kita,” demikian Tini. (red/ril)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page