Empat OPD di Seluma Kembalikan Dana TPP Sebesar 2,7 Miliar

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengembalikan dana sebesar 2,7 miliar terkait temuan BPK atas dugaan penyelewengan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemerintahan Kabupaten Seluma, Selasa (12/6/).

Dugaan penyelewengan dana TPP di Pemerintahan Kabupaten Seluma tersebut dengan total sebesar 65 miliar pada tahun 2017. Adapun empat OPD itu, yakni BPKAD, BAPPEDA, Sekretariat Daerah, dan BKD. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, Okti Fitriani.

“Keempatnya yakni, BPKAD, BAPPEDA, Sekretariat daerah dengan BKD mereka sepakat mengembalikan,” ujarnya.

Sementara untuk pidana akan dikembalikan kepada penyidik, namun pihak BPK dan Sekda sudah menyepakati untuk pengembalian adanya temuan tersebut.

Okri juga mengatakan untuk TPP 2018 saat ini sudah dianggarkan sebesar 65 miliar, dalam hal ini dirinya juga berharap tidak ada perbedaan antara SKPD, tetapi tidak untuk eselon II dengan staf ahli karena beban kerja yang berbeda.

“Kecuali antara eselon II dengan staf ahli ada perbedaan sedikit, itu karena beban kerjanya begitu jauh, tapi pada prinsipnya sudah dianggarkan, terlebih reward kepada pemerintah Kabupaten Seluma maka akan segera dibayarkan,” jelasnya

Disamping itu, untuk Peraturan Bupati (Perbub) sudah diperbaiki dan untuk 2018 ada revisi yang sekarang sedang disusun perbubnya sampai penyesuaian anggarannya.

Diketahui, lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma mendapat aksi protes karena besaran TPP yang senjang berdasarkan tipe pada OPD. Besaran TPP pada OPD yang termasuk dalam TP4D dengan jabatan Kepala Bidang mencapai 14- 16 juta rupiah. Hal ini jelas lebih besar ketimbang Kepala OPD tipe A yang hanya mendapatkan TPP sebesar 13 juta rupiah. Untuk Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pemkab Seluma sebesar 12 juta rupiah perbulannya. (Nindri)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page