DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati 2023

NUSANTARATERKINI.COM, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat paripurna, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 5 April 2024 malam.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i ini membahas penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Rifa’i didampingi Wakil Ketua Mujib dan dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom dan sejumlah kepala OPD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, beberapa waktu lalu Bupati Blitar telah mengirimkan surat tertanggal 29 Februari 2024, perihal penyampaian LKPJ Bupati Blitar tahun 2023.

“Bupati juga telah menyampaikan penjelasannya dalam rapat paripurna pada 15 Maret 2024 dan Fraksi-fraksi juga telah menyampaikan pandangan umumnya pada 20 Maret 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar pasal 209 ayat (7) huruf (b) pembahasan terhadap LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna yang meliputi penyampaian laporan pansus, pendapat akhir fraksi, persetujuan anggota dan ditutup pendapat Bupati.

“Pansus LKPJ telah melaksanakan tugasnya yaitu membahas dan mencermati materi LKPJ tahun anggaran 2023. Adapun hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi DPRD,” imbuhnya. (rd)

 

 

Rekomendasi

Ruangan komen telah ditutup.

You cannot copy content of this page