Comot Sabu Pesanan Di Tiang Listrik, BOY Di Cokok Polisi

Kabupaten Tangerang — Satuan Reserse Kriminal Polsek Rajeg Polresta Tangerang bekuk pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rajeg Polresta Tangerang Iptu Ferdo Elfianto mengungkapkan, Penangkapan DS Gumay alias Boy (27) warga Sangiang RT 05/15 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang berawal informasi warga.

Dengan dasar informasi dan data serta ciri yang didapatkan, Jajarannya yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Saipudin beserta anggotanya berhasil ringkus Boy.

“Boy kita ringkus ketika sedang mengambil sabu pesannya di ujung bawah Tiang Listrik tepatnya Jalan Makam Buyut Sajim Kampung Seglog RT 04/05 Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” ujar Ferdo Elfianto kepada potrettangerang.id, Jum’at (14/8/2020).

Lanjut Ferdo, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2013 ini, Boy mengaku, bahwa paket butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang ia ambil tersebut dari dalam lapas.

Disisi lain, tegas Ferdo, pihaknya akan tetap berusaha dan akan tetap melakukan penyelidikan untuk pengungkapan demi pengungkapan, agar wilayah hukum Polresta Tangerang khususnya Polsek Rajeg terjaga dan terminimalisir peredaran Narkoba.

“Kita berantas peredaran narkoba, agar generasi penerus bangsa kita tidak terjerumus dalam lingkaran peredaran narkoba,” bebernya.

Untuk mempertanggu bisang jawabkan atas perbuatannya DS Gumay alias Boy akan dikenakan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Man)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page