BNN Sorot Vonis Rendah Bandar Narkoba

ACEH TAMIANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi menyikapi, terkait rendahnya sanksi vonis yang dijatuhkan kepada bandar narkoba di Aceh. Secara regulasi bandar narkoba yang terindikasi mengedarkan narkoba jenis sabu diancam sebera-beratnya sebagai upaya efek jera.

Penegasan dan keluhan tersebut disampaikan Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Naser ketika mengimplementasikan Inperes Nomor 6/2018 di gedung DPRK Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (11/9/2019) pagi tadi.

Di hadapan Bupati Aceh Tamiang Mursil, anggota dewan dan sejumlah pelajar, Faisal menegaskan kalau kejahatan narkoba, khususnya sabu-sabu di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan.

Proses peredarannya pun dinilai terus berkembang, karena sudah memanfaatkan ponsel dan money changer. Situasi ini disebutnya harus diatasi dengan semangat bersama dari seluruh elemen penegak hukum.

“Tapi setelah jaksa menuntut tinggi, hukuman mati. Di pengadilan gak mati juga. Yang sudah vonis mati pun gak mati-mati,” sindir Faisal melalui nusantaraterkini.com.

Rendahnya vonis ini diakuinya sebagai pemicu sulitnya memberantas narkoba. Ini pula yang menyebabkan maraknya pengendalian narkoba dari balik jeruji.

“Sudah di penjara pun masih bisa mengendalikan narkoba,” ucapnya.

Faisal pun mendorong agar Pemkab dan DPRK Aceh Tamiang membuat regulasi yang bisa melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari bahaya narkoba.

Ditegaskannya lagi, dampak bahaya sabu-sabnu cukup mengerikan karena satu kilogram merusak 4 ribu orang. (Syawaluddin)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page