Bejat!! Bapak Ini Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

MAJALENGKA – Seorang pria berinisial DD (55) warga Kabupaten Majalengka tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia belasan tahun hingga hamil dengan usia kandungan diperkirakan 6 bulan.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin dan personil unit PPA Polres Majalengka menjelaskan, perilaku bejat pelaku terungkap dan diketahui oleh Ibu korban setelah melihat kondisi anak sering mual dan sakit sakitan.

“Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan diperkirakan kondisi kandungan telah berusia enam bulan, seketika itu tersangka dilaporkan ke Polisi setelah korban mengakuinya. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya, berikut barang bukti turut diamankan,” ungkapnya, Kamis (10/10/2019).

Kapolres menambahkan, kronologis kejadian perkosaan terjadi pada bulan Maret 2019 lalu sekitar pukul 22.00 WIB malam hari saat korban tengah tidur di kamar. Pelaku dengan cara mengendap masuk ke kamar dan menyingkapkan rok korban lalu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Akibat perbuatannya, kita jerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (GW)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page